Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
KUPANG, RakyatNTT.ID – Ketua Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (KI NTT) Germanus Atawuwur menegaskan bahwa hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik merupakan hak dasar yang dijamin oleh konstitusi.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua KI NTT saat membuka kegiatan “Sosialisasi dan Edukasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik bagi Wartawan se-Kota Kupang” di Aula Palapa, Dinas Kominfo NTT, Selasa (15/9/2026).
Menurutnya, hak memperoleh informasi publik telah ditegaskan dalam Pasal 28F UUD 1945. Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dari jaminan hak asasi manusia di Indonesia.
Ia menjelaskan, hak memperoleh informasi bukan sekadar pemberian dari negara, tetapi merupakan anugerah Tuhan yang melekat pada setiap manusia.
Germanus mengatakan, penggunaan hak memperoleh informasi publik secara bertanggung jawab telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Salah satu tujuannya adalah memberikan ruang kepada masyarakat untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, proses pengambilan keputusan, hingga alasan di balik sebuah keputusan publik.
“Kita menggunakan hak ini untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Pengetahuan Masyarakat tentang Hak Informasi Masih Minim
Ketua KI NTT Germanus Atawuwur mengakui bahwa masih banyak masyarakat NTT yang belum mengetahui bahwa hak memperoleh informasi publik merupakan hak yang melekat pada diri mereka. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan KI NTT menggelar kegiatan bersama insan pers. Sebab pers merupakan salah satu pilar demokrasi atau yang lazim disebut sebagai pilar keempat demokrasi (the fourth estate).
Sementara itu, salah satu ciri utama demokrasi adalah keterbukaan. Pada titik inilah, kata dia, terdapat kesamaan misi antara Komisi Informasi dan media massa.
“Media massa yang adalah pilar demokrasi yang bercirikan keterbukaan itu bertemu dengan Komisi Informasi yang konsen terhadap Keterbukaan Informasi Publik,” kata mantan Ketua Bawaslu Kota Kupang itu.
Ia menyebut KI NTT dan media massa memiliki misi yang sama, yakni mensosialisasikan, mengedukasi, serta mengadvokasi masyarakat agar mampu menggunakan haknya untuk memperoleh informasi publik.
Ribuan Badan Publik Perlu Dikawal
Ketua KI NTT Germanus Atawuwur juga menyoroti besarnya jumlah penduduk dan badan publik yang ada di NTT.
Ia menyebut berdasarkan data statistik terdapat sekitar 5.751.491 jiwa penduduk NTT. Sementara berdasarkan perhitungannya, terdapat sekitar 15.916 badan publik yang tersebar mulai dari tingkat desa/kelurahan hingga tingkat provinsi.
Selain itu, terdapat sekitar 3.442 desa/kelurahan, BUMDes, hingga Koperasi Merah Putih yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan anggaran publik.
Menurutnya, seluruh penggunaan anggaran tersebut perlu mendapat pengawasan masyarakat.
“Pertanyaannya, siapa yang harus kawal agar jangan ada korupsi? Masyarakat wajib kawal, dengan menggunakan hak mereka untuk mendapatkan informasi itu,” tegasnya.
Namun, persoalannya adalah belum banyak masyarakat yang mengetahui hak tersebut. Karena itu, menurut Germanus, media massa memiliki posisi strategis dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak memperoleh informasi publik.
Pers Diharapkan Jadi Garda Terdepan Keterbukaan Informasi
Ketua KI NTT Germanus Atawuwur menegaskan bahwa jurnalis bukan hanya berperan sebagai penyampai informasi, tetapi juga memiliki tanggung jawab dalam mengedukasi masyarakat mengenai hak-hak mereka.
KI NTT berharap penguatan mengenai UU Keterbukaan Informasi Publik dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat melalui pemberitaan yang dihasilkan media.
Salah satu indikator keberhasilan yang diharapkan adalah meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menggunakan haknya, termasuk dalam mengajukan permohonan informasi maupun sengketa informasi publik.
Pada kesempatan tersebut, KI NTT dan insan pers juga dijadwalkan menandatangani Komitmen Bersama setelah membahas rencana tindak lanjut kegiatan. (rnc)





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan