Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Sebanyak 54 jerigen plastik dan enam drum plastik digunakan untuk menampung BBM subsidi jenis solar tersebut.
Selain solar subsidi, dalam proses tahap II ini penyidik juga menyerahkan satu unit dump truck serta sejumlah surat dan dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti kepada JPU, penanganan perkara tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Rote Ndao untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (rnc)



WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan