Batam, RakyatNTT.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Basri Lewaimang, yang diduga merupakan bandar sekaligus pengendali peredaran narkoba di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di kawasan Batam, Kepulauan Riau.

Pria kelahiran Alor-NTT ini ditangkap di Johor Bahru, Malaysia, setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri.

Saat tiba di Bareskrim Polri, Basri mengenakan pakaian serba hitam. Ia dikawal dua penyidik dengan tangan diborgol dan diikat menggunakan tali tis.

Basri tidak memberikan keterangan kepada wartawan saat digiring penyidik menuju gedung Bareskrim Polri.

Basri Ditangkap tanpa Perlawanan di Johor Bahru

Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kompol Drago, mengatakan Basri diamankan tanpa perlawanan di Johor Bahru pada Rabu sekitar pukul 00.30 waktu setempat.

Penangkapan tersebut dilakukan melalui kerja sama antara Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan Interpol.

“Jadi untuk DPO Basri ini kerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol, yang mana yang bersangkutan terpantau di daerah Johor Bahru, Malaysia. Jadi diamankan sekitar pukul 00.30 waktu Malaysia,” kata Drago.

Basri diketahui melarikan diri ke Malaysia setelah polisi melakukan penindakan terhadap sejumlah tempat hiburan malam yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba di Batam.