Kupang, RakyatNTT.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamankan seorang pria berinisial GF alias Gamma yang diduga merupakan salah satu admin di balik akun TikTok anonim “Lika-Liku”.

Gamma diamankan pada Jumat (21/8/2026) malam sekitar pukul 23.00 WITA di wilayah Maulafa, Kota Kupang. Penindakan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk dugaan manipulasi data dan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Direktur Reskrimsus Polda NTT Kombes Pol FX Irwan Aryanto didampingi Wadirreskrimsus AKBP Andrey Valentino dan Plh Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Sajimin membenarkan penangkapan tersebut dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Minggu (23/8/2026).

Polisi Terapkan Pasal Berlapis

Kombes Pol FX Irwan Aryanto mengatakan penindakan terhadap GF merupakan tindak lanjut dari sejumlah laporan, salah satunya Laporan Polisi Nomor LP/B/157/IV/2026/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur tertanggal 27 April 2026 yang dibuat Jupiter Selan, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Menurut polisi, GF diduga menjalankan akun TikTok “Lika-Liku” secara anonim dengan cara menyembunyikan identitas penggunanya.