Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Ba’a, RakyatNTT.ID — Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polres Rote Ndao menyerahkan tersangka berinisial RBM alias Benny beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Jumat (21/8/2026).
Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Rote Ndao.
Tersangka diserahkan bersama sejumlah barang bukti, antara lain 3.270 liter solar subsidi, satu unit dump truck, serta surat dan dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dipimpin Kanit 2 Satreskrim Polres Rote Ndao, Aiptu I. Made Budiarsa, SH, bersama anggota Unit Tipidter.
Tersangka RBM alias Benny turut didampingi kuasa hukumnya, Canisius Ibu, SH.
Penyerahan dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor B-1048/N.3.23/Eku.1/08/2026 tanggal 7 Agustus 2026 tentang pemberitahuan bahwa berkas perkara Nomor BP/09/VII/RES.5.1./2026/Reskrim tanggal 13 Juli 2026 atas nama tersangka RBM alias Benny telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Tersangka dan barang bukti kemudian diterima oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Andriansyah, SH, di ruang Seksi Pidana Umum.
Dijerat Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi
RBM alias Benny dijerat terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan