Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 469 ayat (2) lebih subsider Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Proses Pelimpahan Berjalan Lancar
Kasat Reskrim Polres TTS AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H., mengatakan seluruh proses penyidikan hingga pelimpahan tersangka dan barang bukti berjalan sesuai prosedur.
Keterangan tersebut disampaikan Wayan mewakili Kapolres TTS AKBP Kristiyan B. Martino, S.H., S.I.K., M.M., CELM, saat dihubungi pada Jumat (28/8/2026).
“Semua proses mulai dari tahap lidik sampai sidik berjalan dengan baik sesuai prosedur yang ada dan dilaksanakan secara profesional tanpa ada hambatan,” ungkap Wayan.
Proses penyerahan tersangka kepada JPU berlangsung aman dan lancar hingga selesai sekitar pukul 15.30 WITA.
Saat diserahkan, kondisi kesehatan Leonard dinyatakan dalam keadaan sehat.
Masuk Tahap Penuntutan dan Persidangan
Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap dan selesainya pelimpahan Tahap II, penanganan kasus tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri TTS.
Tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada JPU untuk proses hukum selanjutnya.
Leonard Asbanu selanjutnya akan menjalani tahapan penuntutan sebelum perkara tersebut diproses melalui persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan