Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Walakin, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak melaksanakan putusan tersebut karena putusan MK bersifat final dan mengikat (erga omnes). Menilik pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Paripurna DPR pada 15 Agustus 2025, MBG dan pendidikan bermutu merupakan dua dari delapan agenda prioritas dalam RAPBN 2026. Karena itu, sudah seharusnya program prioritas yang satu tidak mengorbankan program prioritas yang lain. Sejak pendidikan ditetapkan menjadi prioritas negara pada 1984 dan konstitusi menetapkan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN pada 2002, pendidikan bermutu masih harus diperjuangkan.
Hasil tes program penilaian pelajar internasional (Programme for International Student Assesment/PISA) ataupun tes kemampuan akademik yang rendah menunjukan masih ada masalah dalam pembangunan pendidikan kita. Dengan demikian, masih banyak yang harus dibenahi dan anggaran pendidikan yang 20 persen dari APBN hanyalah jumlah minimal untuk membiayai pendidikan. Dapat dikatakan anggaran pendidikan akan bisa mendukung visi Indonesia Emas 2045 jika dialokasikan secara tepat sasaran untuk membiayai komponen utama pendidikan kita. (*)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan