Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 22 Ayat (3) UU No.17/2025 tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi secara bersyarat sepanjang dimaknai “hanya berlaku untuk APBN 2026”. Untuk APBN tahun-tahun selanjutnya, anggaran MBG yang bukan komponen utama pendidikan dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Komponen utama pendidikan seharusnya berkaitan langsung dengan proses belajar mengajar, seperti gaji dan tunjangan guru, sarana dan prasarana pendidikan, kurikulum, serta pengembangan pendidikan.
Dapat dipahami pendidikan tidak hanya berfungsi sebagai sarana pengembangan kemampuan individu, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam mengembangkan kualitas sumber daya manusia (SDM) serta meningkatkan daya saing bangsa dalam konteks pembangunan global. Jaminan terhadap hak atas pendidikan diatur secara konstitusional dalam Pasal 31 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menegaskan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Implikasi putusan MK tersebut yang baru diterapkan pada APBN 2028 menimbulkan polemik karena masih terbuka risiko anggaran pendidikan APBN 2026 dan 2027 dibajak untuk MBG yang tidak ada kaitannya dengan pendidikan. Meski MBG pada dasarnya merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas kesehatan dan gizi peserta didik sebagai bagian dari upaya pembangunan SDM Indonesia. Kebijakan ini didasarkan pada pemahaman bahwa kondisi gizi yang baik memiliki hubungan yang erat dengan kemampuan belajar peserta didik serta perkembangan kognitif anak usia sekaolah.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan