Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Selain itu, GF juga disangkakan Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Penyidik juga menerapkan Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 443 ayat (2) dan juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Gabungan pasal tersebut, menurut polisi, membuat tersangka terancam pidana penjara hingga 12 tahun.
Irwan mengatakan penyidik menetapkan GF sebagai tersangka berdasarkan sejumlah alat bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan.
Dalam perkara tersebut, penyidik menyebut telah memeriksa lima alat bukti, 15 saksi dan empat ahli.
“Kami tetapkan pasal berlapis. Ada lagi yang kita lakukan penangkapan. Dengan ancaman 12 tahun penjara,” kata Irwan.
Polisi Masih Kejar Admin Lain
Polda NTT memastikan proses penyidikan belum berhenti setelah penangkapan GF.
Penyidik Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda NTT masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan maupun aktivitas akun-akun tersebut.
“Penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap perkara ini. Kami akan terus menelusuri jejak digital serta peran masing-masing pihak yang diduga terlibat,” ujar Irwan.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan