Penguatan tersebut mencakup proses pelaporan, verifikasi, pemblokiran rekening hingga pengembalian dana korban.

Di tengah meningkatnya penggunaan layanan keuangan digital, masyarakat juga dituntut semakin waspada terhadap berbagai modus penipuan maupun tawaran pinjaman dan investasi yang tidak memiliki legalitas.

Tingginya jumlah pengaduan dan banyaknya entitas ilegal yang dihentikan menunjukkan bahwa pinjol ilegal 2026 dan kejahatan keuangan digital masih menjadi tantangan besar bagi perlindungan konsumen di Indonesia.

Iklan

Masyarakat perlu memastikan legalitas penyedia jasa keuangan sebelum menggunakan layanan, serta tidak mudah memberikan data pribadi, kode OTP, PIN, maupun informasi perbankan kepada pihak yang tidak dapat dipercaya. (*/rnc)