Sementara itu, 327.391 laporan disampaikan korban secara langsung melalui sistem IASC.

Lebih dari 604 Ribu Rekening Berhasil Diblokir

Dari berbagai laporan yang diterima, IASC telah melakukan verifikasi terhadap 1.176.571 rekening yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan penipuan.

Sebanyak 604.923 rekening berhasil diblokir untuk mencegah dana korban dipindahkan atau dialihkan lebih lanjut kepada pelaku.

Iklan

Selain rekening, IASC juga menerima laporan terkait 145.061 nomor telepon yang diduga berkaitan dengan jaringan pelaku penipuan.

Pemblokiran rekening dan penelusuran nomor telepon tersebut menjadi bagian dari upaya mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan keuangan digital.

Dana Korban Rp204,3 Miliar Berhasil Dipulihkan

Penanganan penipuan transaksi keuangan tidak berhenti pada pemblokiran rekening.

OJK mencatat total dana korban yang berhasil diblokir melalui IASC hingga 30 Juli 2026 mencapai Rp723,7 miliar.

Dari dana tersebut, sebanyak Rp204,3 miliar berhasil dipulihkan dan dikembalikan kepada korban.

Dana yang berhasil dipulihkan tersebut berasal dari rekening pada 19 bank yang digunakan dalam tindak penipuan.

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen

OJK menyatakan akan terus memperkuat kapasitas IASC agar seluruh proses penanganan kasus penipuan dapat dilakukan semakin cepat dan efektif.