Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Sepanjang periode 1 Januari hingga 30 Juli 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan:
- 951 entitas pinjaman online illegal
- 240 penawaran investasi ilegal
- 27 kegiatan gadai swasta illegal
- 2 aktivitas keuangan ilegal lainnya
Entitas tersebut ditemukan beroperasi melalui berbagai situs maupun aplikasi dan dinilai memiliki potensi merugikan masyarakat.
OJK bersama Satgas PASTI juga terus memperkuat koordinasi lintas lembaga untuk mempercepat pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, termasuk menangani berbagai kasus penipuan transaksi keuangan.
IASC Terima 636.014 Laporan Penipuan
Ancaman kejahatan keuangan digital tidak hanya datang dari pinjol ilegal. Kasus penipuan transaksi keuangan juga menunjukkan angka yang sangat besar.
Untuk memperkuat penanganannya, OJK bersama anggota Satgas PASTI, asosiasi industri perbankan dan industri sistem pembayaran membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.
Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 Juli 2026, IASC telah menerima 636.014 laporan dugaan penipuan transaksi keuangan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 308.623 laporan disampaikan korban melalui pelaku usaha sektor keuangan, seperti perbankan dan penyedia sistem pembayaran.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan