Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kondisi tersebut dinilai menciptakan risiko berlapis bagi perempuan, terutama mereka yang berada dalam kondisi ekonomi rentan.
Pengalaman dari Poco Leok, Poso, Palu hingga Makassar disebut menunjukkan adanya pola persoalan yang saling berkaitan, mulai dari konflik ruang hidup, intimidasi, pembungkaman hingga kriminalisasi terhadap pembela hak masyarakat dan lingkungan.
Sepuluh Tuntutan Diajukan
Melalui dukungan terhadap uji materi UU Cipta Kerja tersebut, SP Flobamoratas menyampaikan sejumlah tuntutan kepada negara dan Mahkamah Konstitusi.
Tuntutan tersebut antara lain meminta agar uji materiil dikabulkan, menghentikan perampasan ruang hidup, mengakui dan melindungi kerja perempuan yang tidak terlihat, serta menghentikan kekerasan dan kriminalisasi terhadap pembela lingkungan.
Mereka juga menuntut adanya jaminan partisipasi bermakna bagi perempuan dalam proses pembangunan serta perlindungan terhadap hak pekerja migran perempuan.
SP Flobamoratas menegaskan pembangunan seharusnya tidak hanya diukur melalui pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari sejauh mana pembangunan mampu memberikan rasa aman, keadilan, dan kesejahteraan kepada masyarakat.
“Pembangunan tidak boleh disebut maju apabila kemajuannya dibayar dengan hilangnya tanah, rusaknya lingkungan, meningkatnya beban kerja perempuan, atau kekerasan terhadap perempuan,” demikian salah satu bagian tuntutan mereka.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan