Tambolaka, RakyatNTT.ID – Polisi menetapkan Marthen Nuni Mada (MNM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Nangga Mutu, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT), Tahun Anggaran 2019.

Dalam kasus tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp605.039.766.

Marthen Nuni Mada juga telah ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 2 Agustus hingga 21 Agustus 2026.

Iklan

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres SBD Iptu Yakobus K. Sanam, didampingi Wakapolres SBD Kompol Marthinus Ardjon dan Kasi Humas Polres SBD, dalam jumpa pers di Mapolres SBD, Rabu (5/8/2026).

Yakobus menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan keuangan Desa Nangga Mutu pada 2019.

“Pada tahun 2019, Desa Nangga Mutu mendapatkan transfer sebesar Rp1.485.634.900. Anggaran tersebut bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, serta bagi hasil pajak dan retribusi,” jelas Yakobus.

Menurutnya, seluruh anggaran tersebut telah dilakukan pencairan. Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan beberapa program yang diduga belum dilaksanakan sesuai ketentuan dalam APBDes.

“Atas keseluruhan anggaran sudah dilakukan pencairan, namun dalam pelaksanaannya terdapat beberapa program yang belum dilaksanakan sesuai ketentuan di dalam APBDes,” ujarnya.

Yakobus mengatakan, penyidik juga menemukan dugaan penguasaan anggaran kegiatan yang belum dilaksanakan sepenuhnya serta adanya laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi riil pelaksanaan kegiatan.

“Tersangka diduga menguasai anggaran kegiatan yang belum dilaksanakan sepenuhnya dan membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan riil program kegiatan yang dilakukan,” katanya.

Kasat Reskrim Polres SBD itu mengatakan, untuk memastikan adanya kerugian negara, Inspektorat Kabupaten SBD telah melakukan audit khusus terhadap pengelolaan anggaran Desa Nangga Mutu Tahun 2019.

“Dari hasil penghitungan kerugian keuangan negara, ditemukan adanya beberapa penyimpangan dalam pelaksanaan program,” kata Yakobus.

Salah satunya berkaitan dengan program Bantuan Material Rumah Layak Huni.

Dalam program tersebut ditemukan selisih antara volume material yang tercantum dalam RAB dengan volume riil material bangunan yang diberikan kepada masyarakat.

“Untuk bantuan material Rumah Layak Huni terdapat selisih antara volume dalam RAB dengan volume riil material bangunan yang diberikan kepada masyarakat senilai Rp410.218.054,” jelasnya.

Selain itu, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam program bantuan bak penampung air hujan.

“Pada program bantuan bak penampung air hujan terdapat selisih antara volume dalam RAB dengan volume riil yang diberikan kepada masyarakat sebesar Rp162.971.712,” ungkap Yakobus.

Kemudian, terdapat pula kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa atau bimtek keluar daerah.

“Untuk kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa atau bimtek keluar daerah, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp38 juta,” katanya.

Jika seluruh temuan tersebut dijumlahkan, total kerugian keuangan negara mencapai Rp605.039.766.

“Jadi, berdasarkan hasil pemeriksaan khusus Tim Inspektorat Kabupaten Sumba Barat Daya, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp605.039.766,” ujar Yakobus.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Marthen Nuni Mada terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi.

Namun, polisi menyebut yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali.

“Pada tanggal 31 Juli 2026, kami melakukan tindakan hukum berupa membawa yang bersangkutan karena tidak memenuhi surat panggilan saksi sebanyak dua kali,” jelas Yakobus.

Marthen Nuni Mada kemudian dibawa ke Kantor Polres SBD untuk menjalani pemeriksaan.

Setelah pemeriksaan sebagai saksi selesai, penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka.

Gelar perkara tersebut dilakukan pada pukul 16.00 Wita dan dipimpin oleh PS Kabagwassidik Polda NTT Kompol Yan Kristian Ratu.

Gelar perkara juga dihadiri Kasubdit III Tipidkor Polda NTT Kompol Budi Guna Putra, bersama tim melalui Zoom Meeting.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, kami kemudian melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka. Dari hasil gelar perkara, peserta gelar setuju untuk dilakukan penetapan tersangka karena telah terpenuhi tiga alat bukti,” kata Yakobus.

Tiga alat bukti tersebut terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli dan barang bukti.

Marthen Nuni Mada resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Agustus 2026.

Setelah ditangkap, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pada pukul 19.00 Wita.

Kemudian pada 2 Agustus 2026 pukul 09.00 Wita, polisi melakukan penahanan.

“Untuk tersangka Marthen Nuni Mada, kami sudah melakukan penahanan sejak tanggal 2 Agustus 2026 dan penahanan dilakukan selama 20 hari sampai dengan 21 Agustus 2026,” kata Yakobus.

Dalam perkara ini, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya dokumen asli APBDes Desa Nangga Mutu Tahun Anggaran 2019, laporan pertanggungjawaban penggunaan APBDes tahap I dan II, fotokopi laporan pertanggungjawaban tahap III serta sebuah buku catatan pribadi milik Kaur Keuangan Desa Nangga Mutu.

“Buku catatan tersebut berisi catatan tentang penyerahan sejumlah uang dari bendahara kepada kepala desa Nangga Mutu pada tahun 2019,” jelas Yakobus.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi.

Yakobus mengatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sumba Barat.

“Untuk tindak lanjutnya, kami sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sumba Barat dan akan segera melimpahkan berkas perkara tahap pertama kepada pihak Kejaksaan Negeri Sumba Barat untuk diteliti,” tegasnya.

Dalam perkara ini, Marthen Nuni Mada disangkakan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (rnc29)