Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kemudian pada 20 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WITA, pelaku diduga beraksi di Warung Mie Ayam Pepeng dan membawa kabur uang tunai Rp2 juta.
Polisi juga mencatat dugaan pencurian tiga unit ponsel dari tiga rumah warga di kawasan persawahan Sernaru yang terjadi secara terpisah pada Juli 2026.
Terancam Hukuman 7 Tahun, Proses Tetap Mengacu UU Anak
Polisi telah menetapkan ASJ sebagai tersangka dan mengamankannya di Mapolres Manggarai Barat.
ASJ disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP juncto Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Namun, karena tersangka masih berusia 17 tahun dan berstatus sebagai pelajar SMK Stella Maris Labuan Bajo, proses hukum terhadapnya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan khusus mengenai anak yang berhadapan dengan hukum.
“Karena pelaku masih tergolong Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), seluruh proses pemeriksaan wajib tunduk pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Pemeriksaan dilakukan secara intensif dengan pendampingan resmi dari orang tua/wali serta Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Manggarai Barat,” kata Lufthi.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan melacak keberadaan barang bukti dari sejumlah lokasi yang masuk dalam pengembangan perkara.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan