Seba, RakyatNTT.ID – Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua memperkuat koordinasi lintas sektor untuk mempercepat pelaksanaan Cek Kesehatan Gratis (CKG) di seluruh wilayah kabupaten tersebut.

Upaya tersebut dilakukan melalui Pertemuan Koordinasi dan Advokasi Pelayanan Kesehatan Gratis Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2026 yang digelar Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua melalui Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Gereja Pniel Menia, Kamis (6/8/2026).

Forum strategis tersebut bertujuan menyamakan persepsi, memperkuat sinkronisasi antarinstansi, sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala operasional di lapangan agar akses layanan kesehatan gratis dapat menjangkau seluruh masyarakat.

Iklan

Kegiatan dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Sabu Raijua, Septenius M. Bule Logo, S.H., M.Hum., mewakili Bupati Sabu Raijua Krisman B. Riwu Kore, S.E., M.M.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda juga membacakan sambutan tertulis Bupati yang menegaskan bahwa program CKG merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat kualitas sumber daya manusia dan sektor kesehatan nasional.

Capaian CKG Sabu Raijua Baru 23 Persen

Dalam sambutannya, Bupati Krisman melalui Sekda Septenius menyampaikan empat tujuan utama pelaksanaan CKG secara masif di Sabu Raijua.

Keempatnya meliputi penghapusan hambatan finansial masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan, penguatan tindakan preventif dan promotif melalui deteksi dini, penurunan angka kesakitan dan kematian, serta mewujudkan keadilan sosial dalam akses pelayanan kesehatan.

Namun, capaian program tersebut masih perlu ditingkatkan.

Berdasarkan evaluasi hingga 30 Juli 2026, cakupan CKG di Kabupaten Sabu Raijua baru mencapai 23 persen. Angka tersebut masih jauh dari target nasional sebesar 46 persen pada akhir 2026.

“Berdasarkan laporan evaluasi per 30 Juli 2026, capaian CKG di Kabupaten Sabu Raijua saat ini berada pada angka 23 persen. Kita mengapresiasi kerja keras seluruh tenaga kesehatan dan lintas sektor, namun kita tidak boleh cepat puas karena target nasional yang harus dikejar di akhir tahun 2026 adalah sebesar 46 persen,” tegas Sekda saat membacakan amanat Bupati.

Ia meminta seluruh pihak memanfaatkan waktu yang tersisa dengan memperkuat strategi pelayanan langsung kepada masyarakat.

“Sisa waktu ini harus kita optimalkan dengan strategi jemput bola dan gotong royong,” lanjutnya.

Tiga Instruksi Percepat Pelayanan Kesehatan

Untuk mengejar target tersebut, Pemkab Sabu Raijua mengeluarkan tiga instruksi penting kepada jajaran terkait.

Pertama, Dinas Kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk Puskesmas dan Pustu, diminta meningkatkan profesionalisme, keramahan serta kesiapan fasilitas pelayanan.

Pelayanan juga harus diberikan secara setara tanpa diskriminasi.

Kedua, camat, lurah, kepala desa dan tokoh masyarakat diminta menggandeng seluruh elemen masyarakat untuk melakukan sosialisasi secara masif hingga ke pelosok.

Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat mengetahui keberadaan program CKG dan tidak ada warga yang tertinggal dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.

Ketiga, seluruh lintas sektor diminta bersama-sama mengawal pelaksanaan program agar berjalan tepat sasaran, transparan dan akuntabel.

Libatkan 39 Peserta dari Berbagai Instansi

Pertemuan koordinasi tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan yang memiliki peran dalam mendukung keberhasilan program kesehatan gratis.

Sebanyak 39 peserta hadir dalam kegiatan tersebut. Mereka berasal dari Bappeda, Kementerian Agama, Dinas PMD, Dinas PKKO, Dinas Kominfo, TP-PKK Kabupaten, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, serta organisasi profesi seperti IBI dan PPNI.

Selain itu, hadir pula enam perwakilan kecamatan se-Kabupaten Sabu Raijua, sembilan perwakilan dari Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta kepala puskesmas dan penanggung jawab CKG dari tujuh fasilitas kesehatan.

Ketujuh fasilitas tersebut yakni Puskesmas Seba, Eimadake, Bolou, Daieko, Eilogo, Ledeunu, serta Direktur Rumah Sakit Pratama Raijua.

Berpedoman pada Sejumlah Regulasi

Ketua panitia dalam laporannya menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan koordinasi dan advokasi tersebut memiliki landasan hukum yang jelas.

Regulasi yang menjadi rujukan antara lain UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Permenkes Nomor 6 Tahun 2024, Permenkes Nomor 19 Tahun 2024, Surat Edaran Mendagri Nomor 400.5.2/290/SJ Tahun 2025, serta Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/84/2026.

Melalui forum tersebut, Pemkab Sabu Raijua berharap koordinasi antarinstansi semakin kuat sehingga pelaksanaan CKG dapat bergerak lebih cepat.

Dengan capaian yang baru berada di angka 23 persen, strategi jemput bola dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat menjadi kunci untuk mengejar target 46 persen hingga akhir 2026.

Pemkab Sabu Raijua menargetkan program tersebut tidak hanya meningkatkan cakupan pemeriksaan kesehatan, tetapi juga memperkuat budaya deteksi dini dan pencegahan penyakit di tengah masyarakat. (*/rnc)