Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Ini adalah sikap pro-rakyat. Rakyat tidak ingin kembali menjadi penonton pasif di mana nasib daerah ditentukan oleh kesepakatan segelintir wakil di parlemen tanpa partisipasi langsung.
Partai Perindo senantiasa berpendapat bahwa demokrasi bukan hanya soal prosedur, tetapi soal substansi keterlibatan rakyat. Putusan MK ini memastikan bahwa setiap warga negara di provinsi, kabupaten, dan kota tetap memegang hak prerogatifnya untuk menentukan siapa yang akan memimpin mereka selama lima tahun ke depan. Ini adalah bentuk penghormatan tertinggi terhadap amanat UUD 1945.
Menghormati Kekhususan Daerah tanpa Mengorbankan Prinsip Umum
Salah satu poin menarik dalam pertimbangan MK adalah pengakuan terhadap satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa. MK menegaskan bahwa asas pemilu umum tetap berlaku, namun kekhususan daerah dihormati dalam kerangka yang sudah diatur. Ini menunjukkan keseimbangan yang bijak antara uniformitas nasional dan keberagaman lokal.
Keinginan pemohon agar ada pengaturan tersendiri untuk daerah khusus sebenarnya sudah diakomodasi dalam semangat otonomi daerah dan putusan-putusan MK sebelumnya.
Namun, hal itu tidak boleh dijadikan alasan untuk menggugat norma umum pilkada langsung. MK tepat dalam menyatakan bahwa hal tersebut belum menjadi objek pengujian yang valid karena belum ada kerugian konstitusional yang nyata.
Apresiasi Partai Perindo
Partai Perindo se-Indonesia mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, khususnya Ketua MK Suhartoyo, yang telah mendengarkan suara hati rakyat melalui kacamata hukum yang adil dan berintegritas.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan