Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kami memandang putusan ini sebagai bukti bahwa lembaga peradilan konstitusional kita mampu berdiri tegak di tengah tekanan wacana politik yang beragam.
MK tidak terpengaruh oleh narasi-narasi yang berpotensi melemahkan demokrasi langsung, melainkan berpegang pada fakta hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Bagi Partai Perindo, ini adalah momentum untuk terus mengawal pelaksanaan pilkada langsung agar benar-benar demokratis, jujur, dan adil.
Kami mengajak seluruh elemen bangsa, termasuk para pemohon mahasiswa yang memiliki kepedulian tinggi, untuk mengalihkan energi kritis mereka pada pengawasan kualitas demokrasi, pencegahan money politics, dan peningkatan partisipasi pemilih, daripada khawatir pada isu-isu normatif yang sudah diselesaikan oleh MK.
Putusan MK 195/PUU-XXIV/2026 adalah pagar kokoh bagi demokrasi Indonesia. Ia memastikan bahwa kedaulatan tetap berada di tangan rakyat, bukan di balik pintu tertutup ruang rapat DPRD. Inilah demokrasi yang kita perjuangkan: langsung, substantif, dan berpihak pada rakyat. (*)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan