Ia memastikan bahwa seluruh proses mutasi dan pengisian jabatan kepala sekolah dilakukan secara profesional dan objektif sesuai prosedur yang berlaku.

Ah tidak, kita menggunakan pendekatan jalur reguler. Teman-teman ikuti itu, kemarin ada seleksi dan kita inginkan seleksi yang objektif. Yang lulus seleksi itu yang akan menjabat. Kalau dari data yang ada, memang terdapat di atas 95 sekolah,” tegas Ambrosius Kodo saat dikonfirmasi.

Proses Administrasi Menunggu Persetujuan Pusat

Ambrosius menjelaskan, Pemprov NTT saat ini sedang melengkapi dan memproses syarat-syarat administrasi pengajuan mutasi tahap II. Dokumen tersebut nantinya akan dikirimkan ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan resmi.

Iklan

Pemerintah Provinsi NTT menegaskan komitmennya untuk menjalankan seleksi terbuka dan objektif agar kepala sekolah yang nantinya dilantik benar-benar memiliki kapasitas kepemimpinan dan integritas dalam memajukan mutu pendidikan di Nusa Tenggara Timur. (rnc04)