Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Masing-masing satuan memiliki tugas berbeda.
Ditreskrimum mendalami penyebab kematian korban, Ditres PPA dan PPO menangani aspek perlindungan terhadap perempuan, sedangkan Ditreskrimsus bersama tim siber melakukan pendalaman alat bukti elektronik serta berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri apabila diperlukan.
Penyidik juga menggandeng ahli pidana, psikologi, grafologi, hingga tenaga medis untuk memperkuat pembuktian ilmiah.
Empat Orang Dilaporkan Keluarga
Kasus ini bermula dari laporan keluarga dr. Icha ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT pada 3 Juli 2026.
Laporan diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/257/VII/2026/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur.
Pelapor adalah ayah kandung almarhumah, Gabriel Pakaenoni, didampingi kuasa hukum sekaligus paman korban, Victor Manbait.
Dalam laporan tersebut, keluarga mengadukan empat orang, yakni Maria Mathildis Sau, Veronika Lake, Norbertus Tubani, dan Therensius Lazakar.
Tiga di antaranya diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), sedangkan Maria Mathildis Sau merupakan dokter hewan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Peternakan Kabupaten TTU.
Dugaan Intimidasi Terjadi di IGD RS Leona
Peristiwa yang dilaporkan terjadi di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WITA.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan