“Hasil pemeriksaan ahli menjelaskan bahwa pemeriksaan kelayakan kapal dilaksanakan secara berkala setiap tiga bulan oleh KSOP Kelas III Labuan Bajo. Untuk KLM Putri Sakinah sendiri, pemeriksaan tersebut telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” jelas Henry.

Seluruh Proses Administrasi Dinilai Sesuai Regulasi

Dari hasil pemeriksaan kedua ahli, penyidik memperoleh keterangan bahwa proses penerbitan SPB maupun pemeriksaan berkala terhadap KLM Putri Sakinah telah dilaksanakan sesuai mekanisme, prosedur, dan regulasi yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Kabid Humas Polda NTT menambahkan bahwa seluruh proses administrasi pelayaran kini telah menggunakan sistem digital guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Permohonan penerbitan SPB dilakukan melalui Sistem Inaportnet, sedangkan pemeriksaan kelaiklautan kapal diajukan melalui Sistem Informasi Manajemen Kapal (SIMKAPEL) sebelum memperoleh persetujuan.

“Permohonan penerbitan SPB diajukan secara elektronik melalui Sistem Inaportnet. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, persetujuan diterbitkan oleh sistem. Demikian pula permohonan pemeriksaan kelaiklautan kapal dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Kapal (SIMKAPEL) dan diproses sesuai prosedur hingga memperoleh persetujuan,” ungkapnya.

Penyidikan Terus Berjalan

Polda NTT menegaskan penyidikan kasus tenggelamnya KLM Putri Sakinah masih terus berlangsung. Penyidik akan mendalami seluruh aspek teknis maupun administrasi dengan mengedepankan alat bukti, keterangan saksi, serta pendapat para ahli.