Salah seorang saksi mengaku melihat terlapor sedang memindahkan sepeda motor milik korban ke samping truk di wilayah Finono. Saat itu, saksi bersama istri dan anaknya sedang melintas di lokasi.

Merasa curiga, saksi mengaku sempat memanggil korban beberapa kali, namun tidak mendapat respons.

Setelah melanjutkan perjalanan menuju Oelet, saksi kembali melihat korban dan terlapor. Menurut keterangannya, terlapor diduga melakukan tindakan kekerasan di hadapan mereka.

Saksi menyebut terlapor menendang korban di bagian wajah sebelum kemudian menampar korban.

“Saya sempat tanya kenapa harus main kekerasan seperti itu, tetapi tidak dijawab,” ujar saksi.

Usai kejadian, terlapor disebut langsung meninggalkan lokasi.

Keluarga Minta Proses Hukum Berjalan Tuntas

Ayah korban, Yusuf Tabun, berharap kasus tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia meminta agar penanganan perkara dilakukan secara transparan sehingga memberikan kepastian hukum bagi korban.

“Untuk kasus ini, saya mau dilanjutkan supaya saya juga tahu prosesnya dan supaya dia jangan buat hal seperti itu lagi. Saya harus proses,” tegas Yusuf.

Hingga saat ini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres TTS masih mendalami keterangan para saksi serta mengumpulkan alat bukti terkait dugaan penganiayaan yang terjadi di dua lokasi berbeda, yakni Finono dan Oelet.