Jakarta, RakyatNTT.ID – Penyanyi Piche Kota memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan setelah memenangkan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan asusila.

Kemenangan tersebut menjadi dasar bagi tim kuasa hukum untuk menyiapkan gugatan ganti rugi atas kerugian yang disebut dialami kliennya.

Kuasa hukum Piche Kota, Cosmas Jo Oko, menjelaskan bahwa hakim dalam sidang praperadilan menyatakan penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak sah karena terdapat cacat prosedural dalam proses hukum yang dilakukan.

Iklan

Selain itu, hakim juga menyatakan penahanan maupun penundaan penanganan perkara terhadap Piche Kota tidak sah menurut hukum.

“Penetapan tersangka terhadap klien kami dinyatakan tidak sah karena cacat secara prosedural. Penahanan dan penundaan penanganan perkara juga dinyatakan tidak sah,” kata Cosmas dalam wawancara daring bersama awak media pada 16 Juli 2026.

Menurut Cosmas, putusan tersebut menjadi landasan hukum yang kuat bagi Piche Kota untuk meminta pertanggungjawaban atas berbagai kerugian yang dialaminya sejak kasus tersebut mencuat ke publik.

Nama Baik dan Karier Piche Kota Disebut Terdampak

Tim kuasa hukum menilai kerugian yang dialami Piche Kota tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga immateriil. Reputasi penyanyi berusia 24 tahun itu disebut mengalami penurunan akibat pemberitaan dan sorotan publik selama proses hukum berlangsung.