Kupang, RakyatNTT.ID – Pemerintah Kota Kupang berencana mengoptimalkan pemanfaatan insinerator milik RSUD S.K. Lerik sebagai pusat pengolahan limbah medis bagi seluruh fasilitas kesehatan di Kota Kupang.

Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pengelolaan limbah medis yang selama ini masih banyak menggunakan jasa pihak ketiga.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowaty, mengatakan insinerator yang menjadi inventaris RSUD S.K. Lerik memiliki kapasitas yang dinilai mampu mengolah limbah medis dari berbagai fasilitas kesehatan, mulai dari puskesmas, klinik hingga rumah sakit.

Iklan

“Kalau dari kapasitasnya itu sesuai hitungannya kemarin sebenarnya bisa. Pengolahannya dilakukan secara berkelanjutan, bukan menunggu semua limbah terkumpul baru diproses sekaligus,” ujar Retnowaty saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (29/7/2026).

Berpotensi Layani Seluruh Fasilitas Kesehatan

Menurut Retnowaty, apabila insinerator RSUD S.K. Lerik dimanfaatkan secara maksimal untuk melayani seluruh fasilitas kesehatan di Kota Kupang, maka selain menciptakan efisiensi anggaran pemerintah, kebijakan tersebut juga dapat menjadi sumber pendapatan baru bagi rumah sakit daerah.

Ia menjelaskan, selama ini pembahasan mengenai kerja sama tersebut terus dilakukan di lingkungan Pemerintah Kota Kupang. Namun, masih terdapat sejumlah aspek teknis yang perlu dipersiapkan sebelum program tersebut dapat direalisasikan.

Salah satu tantangan utama adalah biaya pemeliharaan insinerator yang dinilai cukup besar apabila nantinya digunakan untuk mengolah limbah medis dari seluruh fasilitas kesehatan.

RSUD S.K. Lerik beranggapan kalau nanti bekerja sama dengan semua fasilitas kesehatan, dikhawatirkan alatnya cepat rusak karena biaya pemeliharaannya cukup mahal. Itu yang masih kami bahas,” ungkapnya.

Limbah Medis Puskesmas Masih Dikelola Pihak Ketiga

Retnowaty mengungkapkan bahwa hingga saat ini limbah medis dari seluruh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas di Kota Kupang masih dikelola melalui jasa perusahaan pihak ketiga.

Sementara itu, limbah medis yang dihasilkan RSUD S.K. Lerik telah diolah menggunakan insinerator yang dimiliki rumah sakit tersebut.

“Kalau dulu waktu fasilitas milik Pemerintah Provinsi masih beroperasi, kami bekerja sama dengan provinsi. Namun karena sudah tidak berjalan, sekitar tiga tahun terakhir kami menggunakan jasa pihak ketiga,” jelasnya.

Efisiensi Anggaran jadi Pertimbangan

Dinas Kesehatan Kota Kupang menilai pengelolaan limbah medis secara terpusat di RSUD S.K. Lerik dapat menjadi solusi untuk menekan biaya pengelolaan limbah medis yang selama ini dibayarkan kepada pihak ketiga.

Karena itu, Pemerintah Kota Kupang tengah menyiapkan skema kerja sama antara puskesmas dengan RSUD S.K. Lerik agar proses pengolahan limbah medis dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien.

Meski demikian, Retnowaty mengatakan keputusan akhir masih menunggu hasil pembahasan lanjutan di tingkat pemerintah daerah.

“Untuk tindak lanjutnya, kami akan mengonfirmasi sejauh mana proses yang sudah dilakukan oleh bidang kesehatan masyarakat. Nanti akan diputuskan apakah tetap menggunakan pihak ketiga atau bekerja sama dengan RSUD S.K. Lerik,” pungkasnya.

Apabila rencana tersebut terealisasi, optimalisasi insinerator RSUD S.K. Lerik tidak hanya berpotensi mengurangi beban belanja pengelolaan limbah medis Pemerintah Kota Kupang, tetapi juga meningkatkan pemanfaatan aset daerah sekaligus memperkuat sistem pengelolaan limbah medis yang lebih mandiri, efisien, dan berkelanjutan. (rnc04)