Seba, RakyatNTT.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sabu Raijua resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sabu Raijua.

Penyerahan Ranperda tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sabu Raijua, Kamis (2/7/2026).

Sidang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sabu Raijua, Rae Edin Saputra Manoe Lado, dan dihadiri Wakil Bupati Sabu Raijua, Ir. Thobias Uly, M.Si., bersama unsur pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, staf ahli bupati, para asisten, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta camat se-Kabupaten Sabu Raijua.

Iklan

Dalam pidato pengantarnya, Wakil Bupati Thobias Uly mengungkapkan capaian membanggakan Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua yang kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Menurutnya, raihan tersebut merupakan opini WTP keenam secara berturut-turut sekaligus yang kedua selama masa kepemimpinan pemerintahan saat ini.

“Pencapaian ini merupakan opini WTP yang diraih untuk keenam kalinya secara berturut-turut, sekaligus menjadi yang kedua pada masa kepemimpinan kami. Prestasi ini adalah buah dari kerja keras, sinergi, dan komitmen seluruh jajaran pemerintah daerah serta kemitraan konstruktif bersama DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujar Thobias Uly.

Pendapatan Daerah Capai Rp606,19 Miliar

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati juga memaparkan realisasi APBD Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2025.