Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Disebabkan hubungan hukum kami sebagai Penasihat Hukum hanya dengan Terdakwa, maka kami tidak punya kewajiban memberikan hal-hal terkait dengan pembelaan terdakwa dalam perkara yang dikuasakan kepada kami kepada pihak lain, namun kami tetap memberikan informasi secara umum terkait jadwal persidangan dan hal-hal di luar kerahasiaan proses hukum Terdakwa kepada orang tua dan atau pihak yang telah ditunjuk oleh orang tua Terdakwa sebagai Perwakilan Keluarga sah yang berada di Jakarta.
6. Apabila terdapat pihak yang bertindak atas dasar “perwakilan keluarga” atau bentuk kuasa lain di luar hubungan kuasa hukum dengan Terdakwa, maka kedudukan tersebut tidak identik dan tidak dapat disamakan dengan kapasitas sebagai penasihat hukum dalam perkara pidana. Karena itu, keberatan atas penyebutan adanya campur tangan pihak ketiga semestinya dilihat secara proporsional sebagai bagian dari fakta yang memengaruhi kerja professional kuasa hukum, bukan dipelintir sebagai persoalan pribadi.
7. Kami juga menilai tidak tepat apabila pihak yang tidak memiliki kedudukan sebagai penasihat hukum Terdakwa “seolah-olah” memiliki otoritas atas materi pokok pembelaan, strategi perkara, maupun proses komunikasi hukum dalam perkara pidana. Hal demikian justru berpotensi menimbulkan kekeliruan persepsi publik mengenai siapa pihak yang secara sah mewakili kepentingan hukum Terdakwa. Sebagaimana akan menjadi persoalan adalah produksi video bergambar yang dishare ke pihak keluarga Terdakwa di Jakarta, kemudian video tersebut telah ditransmisikan di media sosial Tiktok @mr.action007_andi berdurasi 1 menit 17 detik dengan tagline “Detik PUTUSAN di PN Kalabahi Alor NTT Kasus Eks Bhayangkari VANESSA, Enny Anggrek (Mantan DPRD Alor) TANTANG MABES & KEJAGUNG” ……… dimana dalam video bergambar beredar narasi: “AGUSTINUS CHRISTMAS BATAL DEMI HUKUM,
….. dan menyatakan benar dan tidak benarnya objek pokok perkara (KTP), menuduh tidak cermat dan tidak telitinya Mabes Polri dan Kejaksaan Agung dan menantang Mabes Polri dan Kejaksaan Agung ” hal ini merupakan asumsi dan pernyataan liar yang mendahului putusan pengadilan dan bertentangan dengan fakta persidangan dan proses hukum peradilan. Menurut hemat kami kami apabila benar ada pihak yang mendapat kuasa keluarga/atau perwakilan keluarga, boleh saja berbicara ke media apabila kapasitasnya hanya sebagai penerima kuasa keluarga untuk kepentingan keluarga, tetapi akan tidak patut dan dapat dipersoalkan apabila “pihak ketiga” (padahal bukan advokat dan bukan kuasa hukum Terdakwa) membuka, menjelaskan, atau mengendalikan materi pokok pembelaan perkara pidana Terdakwa seolah-olah “pihak ketiga” ini kuasa hukum, seperti pernyataan dalil unsur pasal tidak terpenuhi, pernyataan Saksi A, tuntutan Jaksa Penuntut Umum cacat atau perkara batal demi hukum, dll, terkait dengan proses hukum dan pembelaan terdakwa, selain pernyataan tersebut dinyatakan oleh pihak yang tidak berkewenangan baik sebagai aparat penegak hukum maupun sebagai subjek perkara dan pendukung, hal ini terindikasi mencederai proses hukum yang sedang berjalan.



WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan