Kalabahi, RakyatNTT.ID – Enny Anggrek, SH, membantah tuduhan yang tercantum dalam surat pengunduran diri mantan kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen KTP, Vanessa Tuhuteru, yakni Tres Priawati.

Menurut Enny, isi surat tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan dan telah mencemarkan nama baiknya karena menyebut namanya secara langsung.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (3/7/2026), Enny mengatakan surat tersebut telah beredar luas di Kalabahi dalam bentuk dokumen PDF dan dikirim kepada berbagai pihak, termasuk kalangan wartawan.

Iklan

Bantah Meminta Soft Copy Tuntutan kepada Jaksa

Enny menjelaskan, tuduhan bahwa dirinya meminta salinan atau soft copy surat tuntutan kepada Jaksa Penuntut Umum tidak benar.

Ia menerangkan, pada sidang pembacaan tuntutan yang berlangsung pada 25 Juni 2026, Majelis Hakim telah menyampaikan bahwa salinan tuntutan, baik dalam bentuk fisik maupun digital, dapat diberikan kepada terdakwa untuk diteruskan kepada keluarga maupun kuasa hukum.

“Begitu sidang selesai, Vanessa langsung menyerahkan salinan tuntutan fisik kepada saya di ruang sidang. Saya hanya memfoto dokumen itu untuk dikirim kepada ibunya dan pamannya di Jakarta. Setelah itu dokumen tersebut saya masukkan ke dalam amplop dan meminta staf saya mengantarkannya kembali kepada Vanessa agar bisa dipelajari bersama pengacaranya,” jelas Enny.

Hanya Menanyakan Proses Penyerahan Dokumen

Enny juga mengakui sempat bertemu Jaksa Penuntut Umum di lorong Pengadilan Negeri Kalabahi usai persidangan.

Namun, menurutnya, pertemuan tersebut hanya sebatas menanyakan apakah soft copy surat tuntutan sudah diserahkan kepada terdakwa.

“Saya hanya bertanya apakah soft copy sudah diberikan kepada Vanessa. Jaksa menjawab ada surat dari pengacara sehingga soft copy akan diberikan kepada pengacara. Saya katakan silakan diberikan kepada pengacara karena memang Majelis Hakim sudah menyampaikan bahwa dokumen itu bisa diteruskan kepada keluarga maupun kuasa hukum. Tidak ada urusan lain,” tegasnya.

Merasa Nama Baiknya Dicemarkan

Mantan Ketua DPRD Alor itu menilai isi surat pengunduran diri mantan kuasa hukum Vanessa merupakan fitnah yang telah merusak reputasinya sebagai tokoh masyarakat.

Ia mengaku keberatan karena surat tersebut telah tersebar luas di Kalabahi dan dikirim kepada banyak pihak.

“Saya merasa dihina dan difitnah. Surat itu sudah beredar luas di Kalabahi bahkan dikirim ke banyak orang, termasuk kepada wartawan,” katanya.

Dampingi Vanessa Berdasarkan Kuasa Keluarga

Enny menjelaskan bahwa keterlibatannya dalam mendampingi Vanessa Tuhuteru dilakukan berdasarkan surat kuasa dari keluarga, khususnya ibu kandung Vanessa yang berada di Jakarta.

Surat kuasa tertanggal 23 April 2026 tersebut memberikan kewenangan kepadanya untuk membantu keluarga dalam melakukan klarifikasi maupun menangani berbagai hal yang bersifat mendesak selama proses hukum berlangsung.

Kritik Sikap Mantan Kuasa Hukum

Dalam kesempatan yang sama, Enny turut mengkritik sikap mantan kuasa hukum Vanessa.

Menurutnya, seorang pengacara seharusnya memberikan rasa aman dan dukungan moral kepada klien beserta keluarganya selama menjalani proses hukum.

“Saya melihat ada intimidasi, makian, bahkan dugaan tindakan yang merugikan ibu Vanessa. Saya memiliki bukti rekaman terkait hal itu. Pengacara seharusnya memberi rasa tenang, mendukung terdakwa dan keluarganya menghadapi proses hukum, bukan sebaliknya,” ujarnya.

Enny juga menyinggung pengembalian uang tiket oleh kuasa hukum kepada keluarga Vanessa pada 25 Juni 2026, bertepatan dengan hari pembacaan tuntutan jaksa. Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi bagian dari rangkaian persoalan yang akhirnya menyebabkan hubungan antara keluarga Vanessa Tuhuteru dan kuasa hukumnya berakhir.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari pihak mantan kuasa hukum Vanessa Tuhuteru terkait bantahan yang disampaikan Enny Anggrek atas isi surat pengunduran diri tersebut. (rnc)