Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
8. Dengan demikian, setiap keberatan yang disampaikan oleh pihak tertentu seharusnya tidak mengaburkan pokok persoalan, yaitu bahwa berhentinya kami sebagai Kuasa Hukum Terdakwa didasarkan pada ketidakmungkinan objektif untuk melanjutkan pemberian bantuan hukum secara independen, tertib dan profesional, termasuk karena adanya campur tangan pihak di luar hubungan kuasa hukum yang pada kenyataannya telah memengaruhi pelaksanaan tugas pembelaan.
9. Kami menegaskan bahwa pengunduran surat berhenti sebagai Kuasa Hukum Terdakwa yang kami sampaikan tidak dimaksudkan untuk membuka rahasian klien ataupun menyerang kehormatan pihak manapun, melainkan semata-mata untuk menjelaskan alasan professional berakhirnya pendampingan hukum. Kami tetap menghormati kerahasiaan hubungan advokat dengan klien dan tidak akan membuka lebih jauh materi pembelaan ataupun komunikasi internal kami dengan Terdakwa yang bersifat rahasia.
10. Kami menghormati hak setiap orang menyampaikan pendapat di muka umum, Namun demikian, kami tidak akan membawa persoalan internal pembelaaan ke dalam polemik media secara perkepanjangan. Fokus kami tetap pada penghormatan terhadap proses hukum, etika profesi, dan integritas dalam menjalankan tugas Advokat. (*/rnc)



WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan