Selain itu, pengawasan juga mencakup objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), baik terhadap objek yang telah terdata maupun yang belum masuk dalam basis administrasi perpajakan.

Mekanisme Disesuaikan dengan Status Wajib Pajak

DJP membedakan metode pengawasan berdasarkan status wajib pajak.

Bagi wajib pajak yang telah terdaftar, pengawasan dilakukan melalui dua instrumen utama, yaitu Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM).

Iklan

Sementara itu, bagi wajib pajak yang belum terdaftar, tindak lanjut dilakukan melalui program penjangkauan ekstensifikasi, yang bertujuan memperluas basis pajak sekaligus mendorong masyarakat yang memenuhi syarat untuk segera mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.

Dengan keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan berbasis wilayah, DJP berharap proses pembinaan dan pengawasan dapat berjalan lebih efektif sehingga tingkat kepatuhan wajib pajak terus meningkat tanpa mengubah prinsip sistem self assessment, di mana wajib pajak tetap bertanggung jawab menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban pajaknya secara mandiri. (*/rnc)