Jakarta, RakyatNTT.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperkuat pengawasan kepatuhan perpajakan dengan menggandeng Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

Langkah ini dilakukan untuk mendukung pembinaan wajib pajak sekaligus menjaga keberlanjutan kepatuhan dalam sistem self assessment.

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026. Surat edaran tersebut menjadi pedoman nasional bagi seluruh jajaran DJP dalam melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan.

Iklan

Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa pengawasan dilakukan sebagai bagian dari upaya pembinaan kepada wajib pajak agar kepatuhan dapat terjaga secara berkelanjutan.

“Dalam rangka pembinaan kepada Wajib Pajak sehubungan dengan penerapan sistem self assessment perpajakan, perlu dilakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang bertujuan untuk mewujudkan kepatuhan yang berkesinambungan,” demikian bunyi kutipan dalam SE-8/PJ/2026.

Tiga Sasaran Pengawasan Pajak

Melalui skema pengawasan terintegrasi, DJP menetapkan tiga kelompok utama yang menjadi fokus pengawasan, yakni:

  • Wajib pajak yang telah terdaftar.
  • Wajib pajak yang belum terdaftar.
  • Pengawasan berbasis kewilayahan.

Dalam pelaksanaannya, DJP akan melakukan pengawasan terhadap wajib pajak melalui berbagai mekanisme, termasuk meminta klarifikasi atau penjelasan atas data dan keterangan yang dimiliki otoritas pajak melalui Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).