Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Sidang perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen PT Arsenet Global Solusi (PT AGS) yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang, akan memasuki tahap akhir. Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan terhadap Ade Kuswandi pada Senin (27/7/2026). Terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Komisaris Utama PT AGS.
Jelang sidang putusan, korban Fauzi Said Djawas (mantan Direktur PT AGS) bersama PT AGS meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal. Permintaan itu disampaikan melalui surat resmi yang dilayangkan Bildat Thonak, SH selaku kuasa hukum PT AGS.
Dalam surat yang ditujukan kepada majelis hakim, kuasa hukum menyatakan perkara yang telah bergulir sejak 20 April 2026 itu telah mengungkap berbagai fakta persidangan yang dinilai memperkuat dakwaan terhadap terdakwa.
Menurut Bildat Thonak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menolak seluruh pembelaan terdakwa dan tetap menuntut hukuman tiga tahun penjara.
Pihak korban menilai tuntutan tersebut telah sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Selama proses persidangan, terdakwa tidak mampu menghadirkan bukti konkret yang membantah dakwaan pemalsuan surat. Bahkan, perbuatan memalsukan dokumen perusahaan disebut telah diakui terdakwa di hadapan majelis hakim,” tulis kuasa hukum dalam suratnya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan