Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Usai menjalani pemeriksaan pada Jumat (24/7/2026), Febrie langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Penahanan dilakukan berdasarkan keputusan penyidik Kejaksaan Agung dan berlangsung di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan penahanan terhadap Febrie berlaku sejak Jumat (24/7/2026) dan akan berlangsung selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
“Saudara FA (Febrie Adriansyah) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur,” ujar Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat malam.
Kejagung Ungkap Alasan Penahanan di Rutan KPK
Rudi menjelaskan, keputusan menempatkan Febrie Adriansyah di Rutan KPK bukan tanpa alasan. Menurutnya, mantan Jampidsus tersebut pernah menangani berbagai perkara korupsi besar selama menjabat di Kejaksaan Agung.
Karena latar belakang tersebut, Kejagung memandang perlu memberikan perlindungan khusus kepada yang bersangkutan selama proses hukum berjalan.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan