Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Korban juga meminta agar majelis hakim tidak memberikan keringanan yang tidak memiliki dasar hukum serta memastikan putusan dijatuhkan secara profesional, transparan, independen, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
Di akhir suratnya, Fauzi Said Djawas dan PT AGS menyampaikan apresiasi kepada Polresta Kupang, Kejaksaan Negeri Kota Kupang, dan Pengadilan Negeri Kupang atas penanganan perkara tersebut.
Mereka berharap putusan yang dijatuhkan nantinya dapat memenuhi rasa keadilan, memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, sekaligus menjadi preseden positif dalam perlindungan hak-hak korban di Indonesia. (rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan