Jakarta, RakyatNTT.ID – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ida Nurlaela Wiradinata, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak boleh dinyatakan hangus.

Menurut Ida, putusan tersebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hak konsumen di sektor telekomunikasi. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibayar memiliki nilai ekonomi sehingga wajib memperoleh perlindungan hukum.

Kuota Internet Merupakan Hak Konsumen

Ida menilai, selama ini banyak pelanggan kehilangan sisa kuota internet hanya karena masa aktif paket berakhir, padahal kuota tersebut telah dibayar menggunakan uang konsumen.

Karena itu, ia menegaskan bahwa sisa kuota bukanlah keuntungan sepihak operator, melainkan hak yang harus dihormati dan dilindungi.

“Kuota internet yang sudah dibayar adalah hak konsumen, bukan keuntungan sepihak operator. Putusan Mahkamah Konstitusi harus menjadi momentum memperkuat perlindungan konsumen dan menciptakan persaingan usaha yang lebih adil,” kata Ida.

Operator Diminta Ubah Skema Layanan

Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Barat X itu meminta seluruh pelaku usaha telekomunikasi segera menyesuaikan model bisnisnya agar selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya, penyedia layanan harus mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, serta keseimbangan hak dan kewajiban antara operator dan pelanggan.

Ia berharap pemerintah bersama regulator dapat mewajibkan operator menyediakan mekanisme yang memungkinkan pelanggan tetap memanfaatkan sisa kuota internet yang telah dibeli.

“Kami berharap pemerintah dan regulator mewajibkan operator telekomunikasi menyediakan skema layanan yang memberikan pilihan bagi konsumen untuk tetap memanfaatkan sisa kuota yang telah dibeli secara transparan dan adil,” tegasnya.

Minta Pengawasan Ketat Implementasi Putusan MK

Selain mendorong perubahan kebijakan operator, Ida juga meminta pemerintah dan regulator melakukan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya, pengawasan diperlukan agar implementasi aturan baru tidak justru melahirkan praktik bisnis yang merugikan masyarakat atau membatasi hak konsumen dalam menggunakan layanan telekomunikasi.

Ia berharap putusan MK menjadi momentum reformasi perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi sehingga tercipta persaingan usaha yang sehat, transparan, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Indonesia. (*/rnc)