Jakarta, RakyatNTT.ID – Rencana pelimpahan penanganan perkara yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) menuai sorotan dari kalangan hukum.

Sejumlah pakar menilai mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam hukum acara pidana karena tidak memiliki dasar hukum yang secara tegas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain itu, langkah tersebut dinilai dapat membuka peluang gugatan praperadilan hingga menggerus kepercayaan publik terhadap independensi penegakan hukum.

Dinilai Tidak Memiliki Dasar Hukum dalam KUHAP

Dalam sistem hukum acara pidana Indonesia, penyidik hanya menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum setelah proses penyidikan dinyatakan selesai.

Sementara itu, mekanisme pengambilalihan penyidikan hanya dikenal melalui kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Karena itu, tidak terdapat ketentuan yang mengatur Polri dapat memulai penyidikan, menetapkan tersangka, melakukan penggeledahan dan penyitaan, kemudian menyerahkan sisa proses penyidikan kepada Kejaksaan Agung untuk dilanjutkan sebagai penyidik.