Jakarta, RakyatNTT.ID – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan pengaturan mengenai royalti karya jurnalistik akan dimasukkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta.

Langkah tersebut diambil sebagai upaya memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap karya jurnalistik di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, mengatakan ketentuan tersebut dimasukkan setelah pihaknya menerima usulan dari Dewan Pers.

“Sudah dimasukkan. Itu merupakan usulan dari Dewan Pers. Sekarang kita sudah berada di era digital dan juga era AI, sehingga perlindungan terhadap karya jurnalistik menjadi penting,” ujar Martin kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

Wajib Cantumkan Referensi, Tak Boleh Asal Salin

Martin menjelaskan, salah satu substansi yang akan diatur dalam RUU Hak Cipta adalah kewajiban mencantumkan sumber atau referensi ketika menggunakan karya jurnalistik.

Menurutnya, praktik menyalin atau copy-paste isi berita tanpa memberikan atribusi yang jelas tidak dapat lagi dibenarkan.

“Harus melampirkan referensi. Tidak boleh sekadar copy-paste tanpa menyebutkan sumber karya jurnalistik,” tegasnya.