Kupang, RakyatNTT.ID – Bupati Sabu Raijua, Krisman B. Riwu Kore, SE., MM menghadiri penandatanganan Adendum Kesepakatan Bersama tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah serta Adendum Perjanjian Kerja Sama mengenai optimalisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), di Hotel Aston Kupang, Selasa (28/7/2026).

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur tersebut diikuti seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi NTT. Penandatanganan adendum menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara Pemerintah Provinsi NTT dan pemerintah kabupaten/kota dalam meningkatkan efektivitas pemungutan pajak daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Krisman B. Riwu Kore bersama Gubernur NTT dan seluruh kepala daerah se-NTT secara resmi menandatangani dokumen adendum sebagai bentuk komitmen bersama dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

Iklan

Kesepakatan ini difokuskan pada optimalisasi pemungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), yang merupakan salah satu sumber penting pendapatan asli daerah (PAD).