Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Seba, RakyatNTT.ID – Bupati Sabu Raijua, Krisman B. Riwu Kore, SE., MM, mengikuti Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI secara virtual dari ruang kerjanya, Kamis (30/7/2026).
Agenda tersebut membahas sejumlah isu strategis yang berkaitan dengan remunerasi kepala daerah, sistem Dana Bagi Hasil (DBH), serta penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rapat dipimpin oleh Komisi II DPR RI dengan menghadirkan Menteri Dalam Negeri beserta jajaran, Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), serta diikuti para gubernur, bupati, dan wali kota dari seluruh Indonesia secara daring.
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI menekankan pentingnya reformulasi sistem remunerasi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah. DPR meminta Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mengevaluasi sekaligus merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 dan PP Nomor 69 Tahun 2010.
Evaluasi tersebut bertujuan menghadirkan sistem penghasilan kepala daerah yang lebih adil, proporsional, dan berbasis kinerja dengan mempertimbangkan kompleksitas tugas, indeks kemahalan daerah, serta kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Selain membahas remunerasi, Komisi II DPR RI juga mendorong pemerintah pusat melakukan evaluasi terhadap formula, alokasi, dan mekanisme penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH). DPR mengusulkan adanya afirmasi yang lebih besar bagi daerah penghasil sumber daya alam, daerah kepulauan, daerah perbatasan, daerah tertinggal, serta daerah dengan kapasitas fiskal rendah.
Komisi II DPR RI juga meminta pemerintah segera menyalurkan alokasi kurang bayar DBH kepada pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota secara bertahap dan tepat waktu sepanjang tahun 2026.
Penyaluran dana tersebut dinilai penting untuk mendukung pembiayaan belanja pegawai, penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, hingga pelaksanaan program-program yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Komisi II DPR RI mengajak seluruh pemerintah daerah meningkatkan kemandirian fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah tersebut dapat diwujudkan melalui digitalisasi sistem pendapatan daerah, pengelolaan aset yang lebih produktif, peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hilirisasi potensi unggulan daerah, serta penciptaan iklim investasi yang kondusif guna mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus membuka sumber-sumber pendapatan baru bagi daerah.
Bagi Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua, pembahasan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah dan meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah, terutama dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di wilayah kepulauan. (*/rnc)





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan