Selama ini, fasilitator provinsi belum pernah memperoleh pelatihan khusus sehingga proses pendampingan dilakukan berdasarkan pengalaman lapangan.

“Kami belajar secara otodidak. Selama empat tahun kami melatih operator kabupaten/kota berdasarkan pengalaman sendiri, sementara pendampingan sebagian besar dilakukan secara daring karena keterbatasan anggaran,” ujarnya.

Yusta menyebut sedikitnya terdapat tiga persoalan utama yang memengaruhi rendahnya capaian IKD di NTT.

Iklan

Pertama, kapasitas operator di kabupaten/kota masih belum merata. Selain pelatihan daring yang dinilai kurang optimal, pergantian personel akibat mutasi menyebabkan banyak operator baru harus kembali mempelajari seluruh proses dari awal.

Kedua, dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk memenuhi 71 indikator IKD tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), bukan hanya berada di BPBD.

Akibatnya, meski program telah dilaksanakan, bukti administrasi sering tidak berhasil dihimpun dan diunggah ke dalam sistem penilaian.

“Kadang buktinya sebenarnya ada, tetapi tidak terkumpul sehingga tidak bisa diunggah. Ada juga daerah yang memang belum memiliki dokumen kebencanaan sehingga tidak memperoleh nilai,” jelasnya.

Ketiga, keterbatasan jumlah fasilitator selama ini menjadi hambatan serius. Hanya tujuh orang di BPBD Provinsi yang harus mendampingi seluruh 22 kabupaten/kota, sekaligus memeriksa ratusan indikator dan dokumen pendukung.