Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Maumere, RakyatNTT.ID – Polemik pembangunan vila dan galangan kapal milik PT Atlas Samudera Perkasa di Desa Wairterang, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menjadi sorotan publik.
Proyek yang berada di kawasan pesisir Teluk Maumere tersebut dinilai memunculkan sejumlah pertanyaan terkait legalitas pembangunan, kesesuaian tata ruang, perlindungan lingkungan hidup, serta partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
Perhatian masyarakat semakin meningkat setelah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sikka menggelar sosialisasi terkait proyek tersebut pada pekan lalu. Namun, minimnya penjelasan terbuka dari instansi terkait justru memunculkan berbagai tanda tanya mengenai aspek perizinan dan dampak lingkungan.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI NTT, Yuvensius Stefanus Nonga, SH, MH, mengatakan pembangunan vila disebut telah berjalan meskipun proses sosialisasi kepada masyarakat dinilai belum dilakukan secara memadai.
“Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai sejauh mana prinsip partisipasi publik yang menjadi salah satu syarat penting dalam tata kelola lingkungan hidup yang demokratis,” kata Yuvensius, Minggu (21/6/2026).
Berada di Kawasan Konservasi Teluk Maumere
Pesisir Wairterang dengan luas sekitar 62,45 hektare merupakan bagian dari perairan Teluk Maumere yang masuk dalam kawasan Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Gugus Pulau Teluk Maumere.
Kawasan konservasi tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 126/Kpts-II/1987 dengan luas mencapai 3.533 hektare.
Selain Kecamatan Waigete, kawasan TWAL Teluk Maumere juga mencakup Kecamatan Alok, Alok Timur, dan Talibura.
Selama ini, Teluk Maumere dikenal sebagai salah satu destinasi wisata bahari unggulan di NTT yang memiliki nilai ekologis dan ekonomi penting bagi masyarakat pesisir.
Keberadaan terumbu karang, berbagai jenis ikan karang, serta ekosistem laut lainnya menjadi penopang sektor perikanan, pariwisata, dan sumber penghidupan masyarakat setempat.
Dinilai Bertentangan dengan RTRW Kabupaten Sikka
WALHI NTT menilai pembangunan vila dan galangan kapal di kawasan tersebut perlu diuji secara ketat karena berpotensi bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sikka Tahun 2025-2044.
Dalam Pasal 60 ayat (4), kawasan TWAL Teluk Maumere diperuntukkan bagi kegiatan perlindungan kawasan, penelitian, pendidikan konservasi, pemantauan sumber daya alam, serta pemanfaatan yang mendukung fungsi konservasi dan wisata alam.
Peraturan tersebut juga menegaskan bahwa kegiatan yang dapat mengurangi fungsi maupun luas zona perlindungan taman wisata alam tidak diperbolehkan.
Karena itu, menurut WALHI NTT, publik berhak mengetahui apakah proyek tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan memperoleh persetujuan dari otoritas yang berwenang.
WALHI NTT Minta KLHK dan KKP Turun Tangan
Yuvensius menegaskan pembangunan di wilayah pesisir tidak dapat dipandang hanya dari sisi investasi ekonomi semata, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek sosial dan ekologis.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menempatkan prinsip keberlanjutan, keterbukaan informasi, dan perlindungan masyarakat sebagai dasar utama pengelolaan wilayah pesisir.
“WALHI NTT memandang keterbukaan informasi merupakan prasyarat utama untuk membangun kepercayaan publik. Ketika informasi mengenai dokumen lingkungan, perizinan dan dampak proyek sulit diakses masyarakat, maka segala bentuk pembenaran atas nama pembangunan yang merusak harus dihentikan,” tegasnya.
Enam Tuntutan WALHI NTT
WALHI NTT mengeluarkan enam tuntutan, yakni:
- Mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengevaluasi perizinan, dokumen lingkungan dan kesesuaian pemanfaatan ruang proyek dengan status kawasan TWAL Teluk Maumere serta memberikan sanksi hingga pencabutan izin apabila ditemukan pelanggaran.
- Mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengevaluasi pemanfaatan ruang laut agar sesuai dengan RZWP3K serta tidak mengancam ekosistem pesisir dan ruang tangkap nelayan.
- Meminta Pemerintah Kabupaten Sikka meninjau kesesuaian proyek dengan RTRW Kabupaten Sikka serta menghentikan persetujuan yang bertentangan dengan fungsi kawasan konservasi.
- Dilakukan audit lingkungan independen dan evaluasi seluruh izin proyek.
- Pemerintah menjamin perlindungan terhadap terumbu karang, padang lamun dan wilayah tangkap nelayan tradisional.
- Seluruh proses pengambilan keputusan dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat terdampak secara penuh dan bermakna.
WALHI NTT menegaskan bahwa pembangunan di kawasan pesisir harus tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan dan tidak mengorbankan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. (*/rnc)





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan