Menurutnya, kebijakan Integrasi Layanan Primer (ILP) yang digagas Kementerian Kesehatan menjadi solusi untuk menyatukan alur pelayanan kesehatan mulai dari puskesmas, puskesmas pembantu (pustu), hingga posyandu dengan pendekatan berbasis siklus hidup keluarga.

Ia menjelaskan bahwa seluruh puskesmas di Kabupaten Sabu Raijua telah ditetapkan sebagai Puskesmas ILP sejak tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/286/SHK-SR/2025.

Namun demikian, implementasinya di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan sarana dan prasarana, sumber daya manusia, hingga dukungan anggaran.

Perkuat Kolaborasi Lintas Program dan Lintas Sektor

Untuk mengoptimalkan pelaksanaan ILP, Wakil Bupati menekankan pentingnya penguatan kerja sama lintas program dan lintas sektor.

Pada aspek lintas program, seluruh program kesehatan diharapkan dapat terintegrasi tanpa sekat sehingga proses pelayanan, mulai dari pendaftaran hingga penanganan pasien, berjalan dalam satu sistem yang saling mendukung.

Sementara itu, pada aspek lintas sektor, berbagai instansi seperti Bappeda, Dinas PMD, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas PUPR, Kantor Urusan Agama (KUA), TP PKK, hingga pemerintah desa didorong untuk berperan aktif dalam edukasi dan mobilisasi masyarakat.