Kupang, RakyatNTT.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang meminta seluruh satuan pendidikan jenjang SD/MI dan SMP/MTs untuk memaksimalkan tahapan sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.

Langkah tersebut dinilai penting agar pelaksanaan penerimaan siswa baru berjalan sesuai prinsip objektif, transparan, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Kupang.

“Kami punya harapan agar ini dipedomani sehingga pelaksanaan SPMB kali ini berjalan sesuai objektif, transparan dan akuntabel,” ujar Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Okto Naitboho.

Pendaftaran SPMB Digelar 17-20 Juni 2026

Okto menjelaskan, pelaksanaan SPMB yang berlangsung pada 17 hingga 20 Juni 2026 akan dilakukan melalui dua skema, yakni pendaftaran online dan offline.

Seluruh proses penerimaan harus mengacu pada standar minimal daya tampung sekolah serta data pokok pendidikan (Dapodik) masing-masing satuan pendidikan.

Menurutnya, kuota penerimaan peserta didik baru telah ditetapkan berdasarkan petunjuk teknis yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Kupang, Chris Widodo.

Kuota SMP dan SD Sudah Ditetapkan

Untuk jenjang SMP, setiap sekolah diwajibkan menerima peserta didik baru dalam 11 rombongan belajar (rombel) dengan kapasitas maksimal 32 siswa per rombel.

Sementara itu, jenjang SD/MI ditetapkan sebanyak empat rombongan belajar dengan jumlah maksimal 28 siswa pada setiap rombel.

“Itu sudah kita tetapkan dan saat ini juga sudah disosialisasikan melalui sekolah-sekolah,” kata Okto.

Sekolah Wajib Umumkan Daya Tampung

Dinas Pendidikan juga meminta seluruh kepala sekolah dan panitia SPMB segera melaporkan kesiapan pelaksanaan penerimaan siswa baru kepada dinas dalam pekan ini.

Laporan tersebut harus memuat informasi mengenai daya tampung dan kuota penerimaan yang telah ditetapkan agar dapat diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.

Kebijakan ini dilakukan untuk menjamin transparansi dan memberikan kepastian bagi orang tua maupun calon peserta didik sebelum proses pendaftaran dimulai.

Pembagian Kuota Berdasarkan Jalur Penerimaan

Okto menjelaskan bahwa pembagian kuota penerimaan siswa baru telah diatur secara rinci sesuai petunjuk teknis SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.

Untuk jenjang SD/MI, sebanyak 70 persen kuota dialokasikan melalui jalur domisili atau zonasi. Kemudian 20 persen melalui jalur prestasi dan afirmasi bagi keluarga kurang mampu, sedangkan sisanya melalui jalur mutasi.

Sementara pada jenjang SMP/MTs, kuota jalur domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari total daya tampung sekolah.

Selanjutnya, 20 persen diperuntukkan bagi jalur prestasi dan afirmasi, sedangkan sisanya dialokasikan melalui jalur mutasi kependudukan.

“Setiap sekolah harus mengacu pada juknis yang telah ditandatangani Pak Wali Kota dan bersumber dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru,” tegas Okto.

Dorong SPMB Transparan dan Akuntabel

Pemerintah Kota Kupang berharap seluruh sekolah dapat menjalankan tahapan sosialisasi secara maksimal agar masyarakat memahami mekanisme pendaftaran, kuota, serta jalur penerimaan yang tersedia.

Dengan keterbukaan informasi sejak awal, pelaksanaan SPMB Kota Kupang 2026 diharapkan berlangsung tertib, transparan, dan mampu memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas. (rnc04)