Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Pengawasan tersebut diperkuat melalui koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Ombudsman, LSM Bengkel APPeK, Inspektorat Daerah Provinsi NTT, Inspektorat Kota Kupang, Dinas Pendidikan Provinsi NTT, serta seluruh kepala sekolah di Nusa Tenggara Timur.
Menurut Okto, isu transparansi dan akuntabilitas dalam penerimaan siswa baru menjadi perhatian utama berbagai lembaga pengawas.
“Bahkan KPK RI telah mengeluarkan surat edaran tahun 2026 terkait pencegahan gratifikasi, pungutan liar, maupun tindak korupsi dalam proses penerimaan murid baru,” tegasnya.
Pemkot Kupang Komitmen Hadirkan Layanan Pendidikan Transparan
Melalui penerapan SPMB Tahun Ajaran 2026-2027, Pemerintah Kota Kupang berharap seluruh proses penerimaan siswa baru dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon peserta didik.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi pungli selama proses penerimaan berlangsung.
Dengan sistem yang semakin terintegrasi dan pengawasan dari berbagai pihak, SPMB Kota Kupang 2026 diharapkan mampu memberikan pelayanan pendidikan yang lebih baik, bersih, dan bebas dari praktik penyimpangan. (rnc04)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan