Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa untuk pertama kalinya Pancasila diperkenalkan oleh Soekarno dalam sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945. Oleh karena itu, tanggal tersebut ditetapkan secara resmi sebagai Hari Lahir Pancasila.

Keppres tersebut juga menetapkan tiga poin penting, yakni:

  • 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila.
  • 1 Juni sebagai hari libur nasional.
  • Pemerintah bersama seluruh elemen bangsa wajib memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tahun.

Momentum Memperkuat Nilai-Nilai Kebangsaan

Sejak ditetapkan sebagai hari nasional, peringatan Hari Lahir Pancasila rutin digelar setiap tahun sebagai momentum untuk memperkuat komitmen terhadap nilai-nilai kebangsaan, persatuan, toleransi, dan gotong royong.

Iklan

Pancasila tidak hanya menjadi dasar negara, tetapi juga menjadi pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya terus menjadi arah pembangunan nasional sekaligus perekat keberagaman bangsa Indonesia.

Peringatan Hari Lahir Pancasila setiap 1 Juni menjadi pengingat akan pentingnya menjaga dan mengamalkan nilai-nilai luhur yang telah diwariskan para pendiri bangsa demi mewujudkan Indonesia yang kuat, bersatu, dan berkeadilan. (*/rnc)