Ba’a, RakyatNTT.ID – Pemerintah Kabupaten Rote Ndao bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao resmi menyepakati pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) pada 1 Juli 2026.

Keputusan tersebut menjadi kabar menggembirakan bagi para calon PPPK Paruh Waktu yang selama ini menantikan kepastian status kepegawaian mereka. Jadwal pelantikan yang semula direncanakan pada 1 September 2026 kini dipercepat dua bulan lebih awal.

Kesepakatan itu dicapai dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Rote Ndao pada Kamis (4/6/2026).

Iklan

Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, S.H., pimpinan DPRD Kabupaten Rote Ndao, serta sejumlah anggota dewan dan pihak terkait lainnya.

Kepastian Gaji dan Tugas PPPK Paruh Waktu

Selain menetapkan jadwal pelantikan, pertemuan tersebut juga menghasilkan sejumlah keputusan penting terkait hak dan kewajiban PPPK Paruh Waktu.

Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dan DPRD memastikan bahwa regulasi mengenai besaran gaji serta uraian tugas atau jobdesk bagi setiap PPPK Paruh Waktu telah disiapkan.

Kepastian tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi para pegawai yang akan segera dilantik.