Mantan Komisioner Komnas HAM itu menilai masih banyak masyarakat yang keliru memahami konsep pelanggaran HAM dengan menyamakannya dengan seluruh bentuk tindak kejahatan.

Menurut Pigai, pelanggaran HAM memiliki karakteristik yang berbeda dengan tindak pidana umum karena melibatkan aktor negara.

“Siapa pun yang digaji oleh negara adalah aktor negara dan berpotensi menjadi pelaku pelanggaran HAM. Kalau preman, begal, atau kepala suku melakukan kejahatan, itu pelanggaran pidana, bukan pelanggaran HAM,” jelasnya.

Iklan

Ia menjelaskan bahwa sistem peradilan HAM dibentuk untuk menangani pelanggaran hak sipil dan politik, seperti pembunuhan, penyiksaan, maupun kejahatan terhadap kemanusiaan yang melibatkan negara.

Sementara itu, pelanggaran terhadap hak ekonomi, sosial, dan budaya memiliki mekanisme penyelesaian yang berbeda.

“Kalau ada pemerintah daerah atau perusahaan yang tidak memenuhi hak ekonomi dan sosial masyarakat, tidak otomatis diadili di pengadilan HAM. Namun mereka dapat dimintai tanggung jawab melalui mekanisme kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi,” katanya.

Bangun Budaya HAM Menuju Indonesia Emas 2045

Natalius Pigai mengatakan pembangunan budaya HAM merupakan salah satu agenda besar yang tengah didorong Kementerian HAM RI menuju Indonesia Emas 2045.