Penyidik saat ini sedang melakukan inventarisasi terhadap yayasan yang diduga tidak memenuhi syarat namun tetap ditunjuk sebagai mitra program.

“Kami akan berkoordinasi dengan BGN apakah yayasan yang terafiliasi itu masih digunakan atau tidak,” kata Syarief.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan Kejagung terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Iklan

Sesuai asas praduga tak bersalah, para tersangka tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*/rnc)