Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan para tersangka diduga melakukan intervensi dalam proses verifikasi pembentukan Yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi mitra pelaksana program MBG.
Diduga Atur Verifikasi Yayasan Mitra MBG
Menurut Kejagung, Program Makan Bergizi Gratis seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan yang memenuhi syarat sebagai mitra SPPG. Namun dalam praktiknya, sejumlah yayasan yang ditunjuk diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka.
“Program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah. Namun pada faktanya yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan