Mbay, RakyatNTT.ID – Kepolisian Resor (Polres) Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyerahkan lima tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMP berusia 15 tahun kepada Kejaksaan Negeri Ngada setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Kelima tersangka masing-masing berinisial SA alias Bastian (20), JLC alias Jeri (20), YFB alias Hendra, ASB alias Angga (19), serta AEL alias Alva (21). Empat di antaranya merupakan warga Kelurahan Olakile, Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo, sedangkan satu tersangka lainnya berasal dari Desa Tedamude, Kecamatan Aesesa.

Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Fajar E. Cahyono, mengatakan seluruh tersangka kini ditahan di ruang tahanan Polres Nagekeo.

Iklan

“Para tersangka tersebut ditahan di ruang tahanan Polres Nagekeo,” ujar Iptu Fajar, Jumat (19/6/2026).

Kasus tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/33/XII/2025/SPKT/Polsek Boawae/Polres Nagekeo/Polda NTT tertanggal 16 Desember 2025.

Menurut Fajar, berkas perkara dipisahkan menjadi lima berkas tersangka. Setelah Kejaksaan Negeri Ngada menyatakan berkas lengkap, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nagekeo melaksanakan tahap II dengan menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.