“Rekonstruksi penting untuk memperoleh gambaran utuh mengenai rangkaian peristiwa, mulai dari tahap perencanaan hingga terjadinya tindak pidana,” ujarnya.

Polisi Periksa 19 Saksi dan Tiga Ahli

Dalam penyidikan kasus ini, Ditreskrimum Polda NTT telah memeriksa sedikitnya 19 saksi dan tiga orang ahli.

Selain itu, penyidik juga melakukan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah Lucky Sanu dan Delfi Foes pada Januari 2026 guna memperkuat pembuktian ilmiah.

Iklan

Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan adanya benturan keras pada bagian kepala yang diduga menjadi penyebab utama kematian kedua korban.

Meski demikian, penyidik tetap berhati-hati dalam menarik kesimpulan karena kondisi jenazah saat dilakukan autopsi telah mengalami pembusukan lanjut.

Berawal dari Kejar-kejaran Sepeda Motor

Kasus yang menyita perhatian publik NTT ini bermula pada Sabtu dini hari, 9 Maret 2024, di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Peristiwa berawal dari cekcok antara korban dan sekelompok pemuda di kawasan Alfamart Tuak Daun Merah.

Perselisihan kemudian berkembang menjadi aksi kejar-kejaran menggunakan sepeda motor dari wilayah Oebufu hingga Jalan Sam Ratulangi.

Insiden tersebut berakhir tragis ketika korban mengalami kecelakaan yang menyebabkan keduanya meninggal dunia.